Pengaduan Nasabah
Pihak yang dapat menyampaikan pengaduan :
- Nasabah yang menempatkan dana dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di BPR Sidomukti (PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti)
- Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah
Pengaduan Nasabah dapat disampaikan dengan cara :
- Menghubungi Customer Service kami di nomor telepon (021) 59300206 atau Whatsapp +62851–8305-6756 pada jam operasional kantor 08:00 – 15:30 WIB
- Mengunjungi Kantor BPR Sidomukti (PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti) pada jam operasional kantor;
- Mengirimkan keluhan dengan E-mail kepada Customer Service kami dengan alamat email kutabumi_sidomukti@yahoo.com ; atau Surat resmi ke Kantor Bank dengan alamat Kantor BPR Sidomukti (PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti) Vila Tomang Baru N1 No 3-3A Gelam Jaya, Pasar Kemis, TANGERANG 15560.
- Mengisi Form Laporan Pelanggaran atau Pengaduan Nasabah, klik disini
Tata Cara Penyampaian Pengaduan Nasabah
Proses Penanganan Pengaduan Nasabah
- Nasabah menyampaikan pengaduan melalui media (channel) yang disediakan oleh BPR Sidomukti (PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti)
- Petugas Bank akan melakukan verifikasi atas kesesuaian data Nasabah.
- BPR Sidomukti (PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti) dapat meminta kekurangan dokumen kepada nasabah atau perwakilan nasabah.
- BPR Sidomukti (PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti) wajib memberikan kesempatan kepada nasabah atau perwakilan nasabah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk melengkapi kekurangan dokumen tersebut.
- Kondisi tertentu tersebut dimaksud adalah :
a. dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Nasabah; dan/atau
b. terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali Nasabah
- Petugas Bank akan menerima dan mencatat pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah.
- Nasabah akan menerima nomor registrasi atas keluhan yang disampaikan.
- Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan Pengaduan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan cara penyampaian keluhan.
- Bank akan menghubungi Nasabah untuk menyampaikan hasil penyelesaian Pengaduan.
Jika Nasabah sepakat, maka Pengaduan Nasabah dianggap selesai.
Apabila Nasabah tidak sepakat, maka Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada fungsi Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).
| Panduan | Syarat Penyampaian Pengaduan Tertulis | Syarat Penyampaian Pengaduan Lisan | |
| Tanpa Tatap Muka | Tatap Muka | ||
| Nasabah | Identitas Nasabah (KTP/Paspor) | Harus diajukan oleh Nasabah yang bersangkutan; | Identitas Nasabah (KTP/Paspor); |
| Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). | Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). | ||
| Perwakilan Nasabah | Identitas Perwakilan Nasabah; | Tidak diperkenankan | Identitas Perwakilan Nasabah; |
| Surat kuasa (jika diwakilkan); | Surat kuasa (jika diwakilkan); | ||
| Identitas Nasabah pemberi kuasa (jika diwakilkan); dan | Identitas Nasabah pemberi kuasa (jika diwakilkan); dan | ||
| Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). | Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). | ||
Berikut Publikasi Penanganan Pengaduan yang diterima PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti.
2024
2025
2024
| Periode | Status |
| Januari – Desember | Nihil |
2025
| Periode | Status |
| Januari – Desember | Nihil |

