Layanan Pengaduan Nasabah

Pengaduan Nasabah

Pihak yang dapat menyampaikan pengaduan :

  • Nasabah yang menempatkan dana dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di BPR Sidomukti (PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti)
  • Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah

Pengaduan Nasabah dapat disampaikan dengan cara :

  • Menghubungi Customer Service kami di nomor telepon (021) 59300206 atau Whatsapp +628518305-6756 pada jam operasional kantor 08:00 – 15:30 WIB
  • Mengunjungi Kantor BPR Sidomukti (PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti) pada jam operasional kantor;
  • Mengirimkan keluhan dengan E-mail kepada Customer Service kami dengan alamat email kutabumi_sidomukti@yahoo.com ; atau Surat resmi ke Kantor Bank dengan alamat Kantor BPR Sidomukti (PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti) Vila Tomang Baru N1 No 3-3A Gelam Jaya, Pasar Kemis, TANGERANG 15560.
  • Mengisi Form Laporan Pelanggaran atau Pengaduan Nasabah, klik disini

Tata Cara Penyampaian Pengaduan Nasabah

Proses Penanganan Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah menyampaikan pengaduan melalui media (channel) yang disediakan oleh BPR Sidomukti (PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti)
  2. Petugas Bank akan melakukan verifikasi atas kesesuaian data Nasabah.
  3. BPR Sidomukti (PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti) dapat meminta kekurangan dokumen kepada nasabah atau perwakilan nasabah.
  4. BPR Sidomukti (PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti) wajib memberikan kesempatan kepada nasabah atau perwakilan nasabah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk melengkapi kekurangan dokumen tersebut.
  5. Kondisi tertentu tersebut dimaksud adalah :

    a. dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Nasabah; dan/atau

    b. terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali Nasabah

  6. Petugas Bank akan menerima dan mencatat pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah.
  7. Nasabah akan menerima nomor registrasi atas keluhan yang disampaikan.
  8. Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan Pengaduan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan cara penyampaian keluhan.
  9. Bank akan menghubungi Nasabah untuk menyampaikan hasil penyelesaian Pengaduan.
Jika Nasabah sepakat, maka Pengaduan Nasabah dianggap selesai.
Apabila Nasabah tidak sepakat, maka Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada fungsi Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).
Panduan Syarat Penyampaian Pengaduan Tertulis Syarat Penyampaian Pengaduan Lisan
Tanpa Tatap Muka Tatap Muka
Nasabah Identitas Nasabah (KTP/Paspor) Harus diajukan oleh Nasabah yang bersangkutan; Identitas Nasabah (KTP/Paspor);
Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada).
Perwakilan Nasabah Identitas Perwakilan Nasabah; Tidak diperkenankan Identitas Perwakilan Nasabah;
Surat kuasa (jika diwakilkan); Surat kuasa (jika diwakilkan);
Identitas Nasabah pemberi kuasa (jika diwakilkan); dan Identitas Nasabah pemberi kuasa (jika diwakilkan); dan
Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada).

Berikut Publikasi Penanganan Pengaduan yang diterima PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti.